ADVERTISEMENT

Ada 34 Ribu Pengguna, BNN Minta Kabupaten Pandeglang Perangi Narkoba

Kamis, 25 Februari 2021 09:21 WIB

Share
Ada 34 Ribu Pengguna, BNN Minta Kabupaten Pandeglang Perangi Narkoba

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDENGLANG,  POS KOTA – Kabupaten  Pandeglang  diminta untuk mengibarkan bendera perang melawan berbagai praktik penyebaran Narkotika di wilayahnya

Hal tersebut disampaikan  langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung  saat melakukan kunjungan ke kantor Pemda Pandenglang,  Rabu (24/2/2021) kemarin.

Dikatakanya,  Provinsi Banten sendiri saat ini mengalami krisis,  dimana terdapat sedikitnya 34 ribu pengguna narkoba. Jumlah tersebut  masuk ke dalam kategori besar bahkan menghawatirkan.  

Baca juga: Pandemi Tak Bikin Gentar Penyelundup Narkoba, BNN: Hingga Februari Ini Ada 1 Ton Sabu yang Disita

"Untuk itu, saya meminta pada seluruh masyarakat khususnya Pemda untuk mengibarkan bendera perang melawan narkoba secara masif dalam menyelamatkan generasi Bangsa di Banten, karena Narkoba bisa menjadi biang kejahatan lain," terang Brigjen Pol Hendri Marpaung.

Hendri mengatakan, pihaknya sendiri berencana akan mendirikan gedung rehabilitasi di wilayah Banten dalam upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya barang haram tersebut.

“Indonesia sudah darurat narkoba. Program Desa-desa bersinar sudah dibentuk, khusus di Pandeglang bisa berjalan, meski BNK belum ada tetapi membutuhkan dukungan pemda terutama pihak Kesbangpol dengan aksi nasionalnya," katanya.

Baca juga: Ajun Perwira akan Diperiksa Kembali Pasca Hasil Pemeriksaan Spesiment Rambut Jennifer Jill Positif Mengandung Narkoba

Dirinya berharap, kabupaten atau kota se-Banten bisa mengambil perannya masing-masing dalam memerangi bahaya narkoba.

“Saya berharap dukungan untuk rencana pembangunan Balai Rehabiltasi Narkoba yang lahannya sudah disiapkan," ujarnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT