ADVERTISEMENT

5 WN Inggris Diduga Pelaku Cyber Crime Dijaring Petugas Imigrasi Jakarta Selatan

Kamis, 25 Februari 2021 07:50 WIB

Share
5 WN Inggris Diduga Pelaku Cyber Crime Dijaring Petugas Imigrasi Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Imigrasi Klas I Jakarta Selatan menjaring lima orang Warga Negara (WN) Inggris yang dicurigai terduga pelaku Cyber Crime di kawasan Perkantoran PT MDA, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021) malam.

Kepala Divisi Keiimigrasian DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam mengatakan, kelima WNA itu ditangkap di salah satu perkantoran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 22 Februari 2021 lalu.

"Kegiatan tersebut di sebuah PT MDH beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 5 orang WNA, dalam hal ini adalah warga negara Inggris yang sedang melakukan kegiatan di PT. MDA," ucap Saffar di Kantor Imigrasi, Jaksel, Rabu (24/2) malam.

Baca juga: Imigrasi Amankan 15 WN China di Puncak. Diduga Lakukan Cyber Crime

Dalam keterangan persnya semalam, tampak kelima WN Inggris tersebut yakni SDC, ASC, JPP, EHCJJ dan AJK mengenakan pakaian oranye bertuliskan Detainee. 

Saat ini, kelimanya diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011Tentang Keimigrasian peraturan perundang-undangan. 

Saffar mengungkapkan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut. Namun, dia memastikan, untuk sementara, kelima orang itu dalam proses tindakan administratif keimigrasian.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Muhammad Tito Andrianto memastikan, pihaknya bakal meminta keterangan dari saksi-saksi untuk mendalami kegiatan kelima WN Inggris itu.

Baca juga: Cyber Crime Mabes Polri Amankan Prostitusi Online Menyimpang

"Mudah-mudahan besok atau lusa saksi-saksi tersebut akan datang dan diperiksa lebih lanjut. Untuk tindak pidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Saat ini kami masih memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT