SERANG, POSKOTA.CO.ID – Bashir Ahmed warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Adel asal Yaman divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/2/2021).
Keduanya terbukti bersalah atas penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 787 kilogram (kg).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bashir Ahmed dan Adel dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara virtual.
Dikatakan Atep, perbuatan kedua WNA ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga: Terbukti Bersalah Terima Suap, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
"Sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Atep dalam sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Deasy Mariana Ma'ruf.
Putusan mati tersebut didasarkan atas pertimbangan perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, berbelit-belit dalam persidangan.
Selain itu, perbuatan keduanya merusak generasi penerus bangsa sebagai hal memberatkan. "Hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum," ujar Atep.
Ahmed dan Adel disergap petugas Bareskrim Mabes Polri saat sedang berada dalam ruko di Jalan Raya Taktakan - Gunungsari, Kampung Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (23/5/2020) lalu. Polisi menemukan 700 lebih kemasan sabu sabu ukuran satu kilogram.
Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Narkotika
"Keduanya terbukti tanpa hak menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 786.795 gram atau sekira 787 kilogram," kata Atep.