JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal benua Afrika yang diduga melebihi izin masa tinggal (overstay) yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat , Baron Ichsan mengungkapkan adapun 3 WNA itu diamankan di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat usai turun dari taksi, Rabu, (23/2/2021) malam.
"Terdapat 3 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen pasport dan diduga juga melampaui batas izin tinggal dan ketiga WNA tersebut diduga berasal dari Afrika," ungkap Baron, di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Rabu, (24/2/2021).
Baca juga: Bamsoet: Proses WNA Asal China Tinggal di Jayapura Selama 8 Tahun
Lebih lanjut Baron mengungkapkan sebelumnya pihak imigrasi sudah mengawasi yang bersangkutan sejak beberapa waktu lalu. Karena diduga ketiga WNA tersebut sudah tinggal cukup lama di wilayah Jakarta Pusat.
Kendati demikian meski sudah diamankan, hingga saat ini pihak imigrasi belum bisa menemukan identitas lengkap yang bersangkutan. Pasalnya ketika diinterogasi para WNA itu kerap memberikan informasi yang tidak benar.
"Kami meyakini yang bersangkutan sudah lama disini. Tapi karena tidak ada identitas yang melekat di tubuhnya. Dan juga setelah kami mengecek nama yang bersangkutan tidak ada di daftar," lanjut Baron.
Baca juga: 2 WNA Asal Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kepemilikan 789 Kg Sabu
Sampai saat ini Baron menuturkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kepada tiga WNA itu. Selain untuk menguak identitas hal itu juga untuk mendalami apakah ada tindakan lain yang dilakukan oleh WNA yang diduga berasal dari Afrika itu.
Sementara itu Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham RI DKI Jakarta, Safar Mohammad Godam selama ditetapkanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini pihak Imigrasi sudah mengamankan total 9 WNA terkait pelanggaran izin tinggal.
"Selama ini secara total ada 9. Adapun rinciannya 6 final, 4 proyustisia dari india mau masuk sidang dari Thailand sama Maroko masih nunggu P21 dan 2 lainnya mau dideportasi," jelasnya.
Baca juga: Sempat Heboh, Kata Imigrasi Kedatangan 53 WNA Asal Tiongkok Masuk ke Indonesia Miliki Surat Izin
Atas dugaan tersebut jika nantinya 3 WNA itu terbukti bersalah mereka berpotensi dikenakan pasal 116 dan/atau pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000 (Lima Ratus juta rupiah). (cr05/win)