ADVERTISEMENT

Menjadi Korban Mafia Tanah, Warga Menteng Datangi Satgas Anti Mafia Tanah Polda Metro Jaya

Rabu, 24 Februari 2021 14:48 WIB

Share
Menjadi Korban Mafia Tanah, Warga Menteng Datangi Satgas Anti Mafia Tanah Polda Metro Jaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan bernama Dian Rahmiani mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjadi korban mafia tanah di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Polisi pun merespon baik aduannya itu.

"Hari ini kami datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah, yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik, ini bukti yang ditanggapi hasilnya," ucap pengacara korban, Hartanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Menurutnya, kliennya menjadi korban diduga pemalsuan, penipuan dan penggelapan mafia tanah di Jakarta pada sekitar bulan Januari 2017 silam. Saat itu, korban yang memang berniat menjual tanahnya yang ada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp180 milyar didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS.

Keduanya mengaku berniat membeli tanahnya tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali. Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu ke HK dan GS, lalu pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas, yang mana hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.

"Disitu, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp 171 Miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," tuturnya.

Dia menerangkan, korban pun kaget lantaran sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama, padahal dia belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi. Lebih parahnya lagi, ternyata cek Bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong.

"Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu," jelasnya.  Kemudian  berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan uangnya itu dan masih tak kunjung berhasil, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021. Saat ini, kasusnya pun telah ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya.

Baca juga: Berkas Kasus Mafia Tanah Dilimpahkan ke JPU Kejati Banten

Setelah ditelusuri oleh polisi, tambahnya, ternyata dua tersangka berinisial HK dan GS telah menjadi terpidana di kasus serupa soal mafia tanah. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut lantaran ada orang lainnya yang terlibat dan belum diciduk.

"Intinya kami berterima kasih sekali dengan adanya Satgas Mafia Tanah ini karena telah menangkap dan menahan para pelaku mafia tanah. Saya juga berpesan pada semua masyarakat yang memang terlibat adanya persoalan mafia tanah jangan takut untuk melapor, datang saja, buktinya kami direspon dengan baik," katanya. (adji/mia)

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT