ADVERTISEMENT

Kemenperin Perkuat Struktur infrastruktur untuk Dukung Peningkatan Daya Saing Industri dan Pacu Produktivitas

Rabu, 24 Februari 2021 22:21 WIB

Share
Kemenperin Perkuat Struktur infrastruktur untuk Dukung Peningkatan Daya Saing Industri dan Pacu Produktivitas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  perkuat struktur infrastruktur untuk mendukung peningkatan daya saing industri guna memacu produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.

“Pembangunan infrastruktur mutu melalui penerapan standar di tingkat nasional diharapkan mampu menciptakan pasar yang kondusif bagi produk-produk dalam negeri, sekaligus melindungi pasar domestik dari produk bermutu rendah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika membuka Bimbingan Teknis SNI ISO 9001:2015 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (23/02/2021)

Salah satu standar mutu paling mendasar yang diharapkan dapat diterapkan oleh industri nasional adalah SNI ISO 9001:2015, atau lebih dikenal sebagai Sistem Manajemen Mutu (SMM).

Baca juga: Kemenperin dan BPOM Jalin Program Pengawasan Pangan Olahan Sektor IKM

SNI tersebut secara global telah diakui sebagai pondasi dasar infrastruktur mutu sebuah organisasi, termasuk perusahaan industri.

“Penerapan SNI ISO 9001:2015 di sektor industri diharapkan dapat menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi proses, biaya, kepuasan konsumen, serta jaminan kepercayaan terhadap kualitas produk yang dihasilkan,” papar Agus dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyampaikan, penerapan SNI Sistem Manajemen Mutu dapat mendukung perusahaan industri dalam membangun budaya kerja yang kondusif dan optimal dalam mewujudkan tujuan bisnisnya.

Baca juga: Kemenperin Fasilitasi IKM Pangan Dapat Sertifikat Standar Internasional

“Mohon SNI Sistem Manajemen Mutu tidak dipandang sebagai pekerjaan tambahan yang memberatkan. SNI ini membantu perusahaan untuk dapat menjaga konsistensi secara berkelanjutan dalam proses pemantauan dan pengukuran kinerja,” kata Menperin.

Pelaksanaan bimtek tersebut sekaligus menandai transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) menjadi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT