ADVERTISEMENT
Rabu, 24 Februari 2021 10:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengusullkan tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia yang bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi seperti yang terjadi tahun ini.
Skenario pertama adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) yang bermasalah, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga pasal-pasal direvisi.
"Kedua Presiden mem-Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2021).
Baca juga: Tren Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia, PKS Sepakat Memperbaiki dan Ajak Saling Gandeng Tangan
Fahri menilai, inisiatif untuk menerbitkan Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan UU ITE sangat baik sekali untuk mengakhiri ketidakkpastian ini yang dilakukan Kepolisian.
Namun, sebaiknya Polri dibekali dengan UU permanen yang bersumber pada Perppu atau revisi UU lebih permanen, termasuk juga pengesahan KUHP, selain UU ITE.
Sebab, kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang dikuatirkan akan menimbulkan masalah baru.
Baca juga: Menko Polhukam: Capaian Indeks Demokrasi Indonesia Masih Fase Prosedural, Belum Substansial
Posisi RUU KUHP saat ini “menggantung”. DPR periode sebelumnya, kata Fahri, sebenarnya telah membahas pengesahan KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi.
Tetapi kemudian pembahasan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR, pengambilan keputusan tidak dilanjutkan, karena dianggap pembahasan belum selesai, masih ada pasal-pasal krusial yang belum disepakati.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT