ADVERTISEMENT

Duh! Gegara Ini, Ribuan Pegawai Non ASN di Pemkab Serang Belum Terima Honor

Rabu, 24 Februari 2021 17:00 WIB

Share
Duh! Gegara Ini, Ribuan Pegawai Non ASN di Pemkab Serang Belum Terima Honor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini belum menerima honor untuk bulan Desember 2020.

Keterlambatan itu dinilai sebagai salah satu dampak dari tersendatnya transfer Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari Pemprov Banten ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Serang.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Serang, Iman Farid kepada Poskota.co.id mengatakan, salah satu pengalokasian anggaran dari DBHP itu dialokasikan untuk honor pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Serang.

"Tapi karena belum sampai sekarang belum ditransfer, honor pegawai non ASN untuk bulan Desember 2020 itu juga belum bisa dibayarkan," ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Guru Honorer di Bone Unggah Gaji Rp700 Ribu Dipecat, Ketua MPR Minta LKBH PGRI Agar Jadi Kuasa Hukum Perjuangkan Hak

Imam mengaku dirinya merasa kasihan dengan para pegawai non ASN itu, sebab meskipun tidak terlalu besar, tapi mereka mempunyai keluarga yang harus dibiayai dari honor itu.

"Honornya memang tidak begitu besar, sekitar Rp2 juta per orang. Tapi angka itu bagi mereka mungkin besar dan berarti, karena ada keluarga yang harus dihidupi," ungkapnya.

Menurut Imam, DBHP itu selain untuk membiayai honor, juga digunakan untuk pembangunan lainnya yang tidak dicover dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Tapi untuk jumlah pastinya Imam belum bisa mengetahui berapa.

"Karena anggaran yang masuk ke RKUD Pemkab Serang itu kan dari berbagai sektor, tidak hanya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nah, dari situ kemudian dialokasikan untuk berbagai macam kegiatan," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Banten Bentuk Satgas Bayangan dengan Honor Anggota Mencapai Rp48 Juta, Pengamat: Ini Melukai Rasa Keadilan

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT