SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini belum menerima honor untuk bulan Desember 2020.
Keterlambatan itu dinilai sebagai salah satu dampak dari tersendatnya transfer Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari Pemprov Banten ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Serang, Iman Farid kepada Poskota.co.id mengatakan, salah satu pengalokasian anggaran dari DBHP itu dialokasikan untuk honor pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Serang.
"Tapi karena belum sampai sekarang belum ditransfer, honor pegawai non ASN untuk bulan Desember 2020 itu juga belum bisa dibayarkan," ujarnya, Rabu (24/2/2021).
Imam mengaku dirinya merasa kasihan dengan para pegawai non ASN itu, sebab meskipun tidak terlalu besar, tapi mereka mempunyai keluarga yang harus dibiayai dari honor itu.
"Honornya memang tidak begitu besar, sekitar Rp2 juta per orang. Tapi angka itu bagi mereka mungkin besar dan berarti, karena ada keluarga yang harus dihidupi," ungkapnya.
Menurut Imam, DBHP itu selain untuk membiayai honor, juga digunakan untuk pembangunan lainnya yang tidak dicover dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Tapi untuk jumlah pastinya Imam belum bisa mengetahui berapa.
"Karena anggaran yang masuk ke RKUD Pemkab Serang itu kan dari berbagai sektor, tidak hanya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nah, dari situ kemudian dialokasikan untuk berbagai macam kegiatan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang Imam peroleh, saat ini DBHP yang sudah masuk ke RKUD itu sebesar Rp14 miliar. Jumlah tersebut belum diketahui dari bulan apa pencairannya.