ADVERTISEMENT

DPR Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo, Keluarkan Pedoman UU ITE

Rabu, 24 Februari 2021 20:27 WIB

Share
DPR Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo, Keluarkan Pedoman UU ITE

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua Komisi III Herman Hery apresiasi dengan langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan telegram pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pedoman tertuang dalam surat telegram nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021.

"Tentunya ini merupakan terobosan progresif yang dilakukan Kapolri untuk menjawab permasalahan penerapan UU ITE yang belakangan menjadi perhatian masyarakat dan Presiden. Penerbitan Telegram ini juga sesuai dengan masukan Komisi III yang belakangan juga kami sampaikan baik di media atau secara langsung ke Kapolri," Kata Herman, Rabu (24/2/2021)

Politisi PDIP ini  mengatakan, apa yang menjadi instruksi Kapolri dalam telegram ini dapat diterapkan dalam menangani kasus ITE. Sehingga masyarakat dapat merasakan dampaknya dan mendapatkan keadilan dalam proses penegakkan hukum

"Saya berharap agar Telegram ini untuk segera  ditindaklanjuti oleh seluruh penyidik di lapangan. Spirit utama penerbitan Telegram ini adalah untuk mendorong agar penyidik tidak hanya melakukan pendekatan positivistik-legalistik dalam menerapkan pasal-pasal di UU ITE, tapi juga mengedepankan pendekatan restorative justice, yaitu mengedepankan mediasi agar terciptanya keadilan bagi para pihak," ujar Herman

Herman mengatakan, terkait proses penegakkan hukum tidak hanya ada di Polri saja, tetapi juga ada Kejaksaan dan lembaga peradilan. Maka dari itu, semua aparat penegak hukum tanpa terkecuali diharapkan harus mampu memberikan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat.

"Komisi III berharap aparat penegak hukum yang lain juga dapat melakukan terobosan progresif yang sama dalam menerapkan UU ITE ini. Sambil kita bersama-sama menunggu proses politik terkait wacana revisi UU ITE yang saat ini Pemerintah sedang kaji dengan membuat Tim Pengkaji UU ITE," ujarnya.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Begini Isinya

Herman menyampaikan, adanya pedoman ini paling tidak dapat mengatasi masalah untuk sementara waktu, yang pada akhirnya UU ITE itu tetap harus dilakukan revisi. "(Pedoman Kapolri soal UU ITE) terobosan awal yang ujungnya harus di lakukan revisi UU ITE," ujarnya. (rizal/mia)

 


 

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT