Ditambahkan Ghoffar, hal lain yang menjadi perhatian pihaknya, adalah legalitas lahan dan bangunan masjid dan mushola, yakni sertipikat lahan dan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya.
"Sehingga ke depan, tidak ada lagi DKM yang berpolemik dengan pihak-pihak yang masih merasa memiliki lahan dan bangunan yang dijadikan masjid atau mushola," pungkasnya.(yusuf/tri)