Banyak Pegawai Baru, Pelayanan di Kantor Desa Mangunjaya Tidak Maksimal

Rabu 24 Feb 2021, 11:19 WIB
Jumlah pegawai Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, membludak. (ist)

Jumlah pegawai Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, membludak. (ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pelayanan di Kantor Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sempat terganggu menyusul membludaknya jumlah pegawai di Kantor Desa tersebut. Kondisi ini juga menimbulkan banyak masalah.

“Saya mengurus surat keterangan ditolak kecamatan karena naskah dari desanya salah,” ujar Sukardi, satu pengurus RT di RW 010 Mangunjaya.

Para pegawai itu adalah rekrutan dari Jayadi Said, Kepala Desa (Kades) Mangunjaya terpilih pasca-Pilkades akhir 2020 lalu. Tidak satu pun pegawai lama yang disisakan. "Semuanya pegawai baru,” ujar Zulfan, staf notaris, yang biasa mengurus surat pertanahan di kantor Desa Mangunjaya.

Baca juga: Warga Tarumajaya Bekasi ‘Mabok’, Tiap Hari Hirup Aroma Tak Sedap

Setelah beberapa pekan berjalan dan tidak lancarnya pelayanan masyarakat, Kades Jayasadi Said, pada 23 Februari 2021 mengumpulkan sembilan pegawai lama mulai dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan dan tiga kepala dusun. Pertemuan yang disebutkan sebagai silaturahmi itu. Namun dari akhir pertemuan sembilan pegawai itu diminta mengundurkan diri.

“Kami dituduh mangkir dari tugas, padahal beberapa jam setelah pelantikan 45 pegawai baru langsung menyerbu ruangan dan mencari posisi. Terus kami mau duduk di mana lagi," kata satu pegawai lama, yang meminta dirinya diberhentikan dan tidak mau mengundurkan diri.

Dia juga menyebutkan pegawai baru melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 Tahun 2015. “Kalau kami melanggar aturan silakan berhentikan,” tegasnya, sambil mengatakan perangkat yang diberhentikan itu karena, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena tidak sesuai dengan aturan, misal usia sudah di atas 60 tahun.

Baca juga: Pelayanan Warga Terganggu akibat Pjs Kades Mangunjaya Belum Dilantik,

Semetara itu Camat Tambun Selatan yang menilai mestinya pejabat yang masih muda disisakan untuk melatih mereka yang baru. “Saya sudah beri masukan, tapi semuanya berpulang kepada Kades terpilih,” kata Junaefi, Camat Tambun Selatan.

Padahal Udang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun. paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah-rendahnya SLTA sederajat.

Dalam UU itu juga disebutkan, bagi perangkat desa yang telah genap usia 60 tahun maka kepala desa wajib memberhentikannya dengan hormat dari jabatannya, sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat 2 undang undang Nomor 14 Tahun 2014. 

News Update