ADVERTISEMENT

Tiga Pekan, 23 Tersangka Narkoba Diringkus di Bogor

Selasa, 23 Februari 2021 22:36 WIB

Share
Tiga Pekan, 23 Tersangka Narkoba Diringkus di Bogor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Tindak pidana penyalahgunaan narkoba masih marak di tengah pandemi Covid-19. Setidaknya, dalam tiga pekan terakhir, Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 23 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengapresiasi anggotanya yang tetap gencar memerangi narkoba di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19. Di sisi lain polisi juga terus mengampanyekan gerakan Bogor Bermasker dan memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Para pelaku berjumlah 23 tersangka dari jumlah 20 kasus berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Bogor. Dua tersangka di antaranya residivis baru keluar dari penjara Lapas Pondok Rajeg," katanya, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Karakteristik Pengkomsumsi Narkoba Saling Berkelompok

Dari penangkapan puluhan tersangka itu, perwira jebolan Akpol 2001 ini menambahkan, anggotanya juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 70,09 gram dan ganja 0,63 gram.

"Para tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 111,112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal  5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar," pungkasnya. (angga/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT