JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas), Dr. Ismail Rumadan mengatakan, lahirnya teori Heuristika hukum menjawab tantangan para penegak hukum, khususnya hakim untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Apalagi saat ini tengah minim gagasan-gagasan baru dari para akademisi, khususnya di bidang hukum dan peradilan di Indonesia.
Konsep heuristika hukum disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof HM Syarifuddin tersebut merupakan wujud dari perpaduan antara disiplin ilmu hukum dan segudang pengalaman dalam dunia praktik peradilan. Karena, kesempurnaan keilmuan dapat dilihat dari perpaduan antara aspek teoritis dan aspek praktik.
"Idealnya suatu teori atau konsep lahir dari dialetika teoritis maupun lahir dari realitas berbagai pengalaman yang dialami seseorang," ujar Ismail Rumadan kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Guru Besar UI Nilai Konsep Heuristika Hukum Menarik Didiskusikan
Oleh karena itu, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) ini, lahirnya heuristika hukum untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi industri di era industri 4.0. Para hakim dituntut untuk lebih peka dan up to date dalam memahami dinamika perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat.
"Gagasan lahirnya heuristika hukum menjawab perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat," katanya.
Masih kata Ismail, hakim yang masih menggunakan pola-pola berfikir formal-legalistik berpotensi tergilas oleh lajunya perkembangan teknologi dan informasi. Sebab terkadang aturan-aturan formal lamban dalam menyikapi perkembangan dan perubahan zaman.
"Contohnya dalam menyikapi kejahatan-kejahatan di bidang teknologi informasi (cyber crime) terkadang aturan-aturan formil belum mampu untuk menjangkau berbagai bentuk kejahatan tersebut. Sehingga hakim yang berpikir formalistik tentu akan mengalami kesulitan dalam mengadili model dan bentuk kejahatan yang modern ini," terangnya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana : Dukung Kapolri Kasus UU ITE Harus Korban Langsung yang Melaporkan
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini yakin, bahwa konsep heuristika hukum akan mendapat tempat dan penerimaan yang baik di tengah masyarakat, terutama di kalangan akademisi.
"Metode heuristika hukum ini efektif karena dapat digunakan oleh para hakim untuk mengadili dan memutus suatu perkara di pengadilan," ujarnya. (ril/ys)