SIM Keliling di Tangsel 23 Februari 2021, Simak Jadwal, Lokasi dan Persyaratannya

Selasa 23 Feb 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. (ist)

Ilustrasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. (ist)

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat pemohonan SIM baru.

Pelaksanaan membuat SIM Baru dilakukan di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan di Jalan Cilenggang II, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. (ridsha vimanda nasution/kontributor/ys)

Berita Terkait

News Update