SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kepada seluruh daerah di Provinsi Banten.
Pemberlakuan di seluruh daerah itu penting dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
Pemberlakukan PPKM mikro ini akan dimulai sejak hari ini, Selasa (23/2/2021) sampai hari Senin (8/3/2021), menyusul arahan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Mobilitas masyarakat dari Lebak, Serang, Pandeglang dan Cilegon kan ada juga yang ke Tangerang. Untuk itu proses penanganannya dibutuhkan kebersamaan," jelas Wahidin, Selasa (23/2/2021).
Wahidin menambahkan, jika PPKM mikro ini tidak diberlakukan diseluruh daerah, akan menyulitkan proses koordinasinya nanti seperti apa, sementara mobilitas masyarakat masih tinggi.
"Ya, ini harus bekerja dengan kebersamaan agar ada keseimbangan, kalau tidak begitu maka akan susah dilaksanakan," ungkapnya.
Pada PPKM mikro ini, tambah WH, pengawasan akan ditekankan pada tingkat RT/RW, kelurahan sampai kecamatan, yang masing-masing diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Sampai saat ini alhamdulilah di Provinsi Banten secara umum tidak ada zona merah, hanya orange dan kuning," jelasnya.
WH mengakui bahwa kondisi ini harus tetap dipertahankan atau bahkan harus terus ditingkatkan supaya bisa menjadi zona hijau.