ADVERTISEMENT

Positif Sabu, Eks Sekretaris Demokrat Lebak Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Februari 2021 17:38 WIB

Share
Positif Sabu, Eks Sekretaris Demokrat Lebak Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Setelah berhasil menangkap mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat Lebak, DR bersama tiga temannya, Tim Satres Narkoba Polres Lebak melakukan tes urine. DR pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana mengatakan, dari hasil tes urine itu, DR dan 2 temannya yakni DN, dan AF positif mengonsumsi sabu. Sementara satu temannya lagi yakni FB tidak dites. 

"Iya tiga orang juga sudah cukup dan hasil tes urine positif menggunakan sabu," kata Ilman kepada awak media,  Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Soal Eks Sekretaris Demokrat DPC Lebak yang Terciduk saat Pesta Sabu, Begini Kata Ketua DPD

Ilman mengungkapkan, DR, DN dan AF ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. Sementara FB ditetapkan sebagai bandar yang telah memperjualbelikan barang haram tersebut.

Dalam penangkapan mereka, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dan alat hisapnya yang siap pakai.

Atas perbuatannya, DR, DN dan AF dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Soal Eks Sekretaris Demokrat DPC Lebak yang Terciduk saat Pesta Sabu, Begini Kata Ketua DPD

Sementara, tersangka FB yang berperan sebagai bandar dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Karena DR,  DN, dan AF termasuk ke dalam kategori pengguna maka hanya 4 tahun saja,  namun FB yang masuk kategori bandar maka ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. (yusuf permana/kontributor/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT