BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polsek Bojonggede menggelar operasi yustisi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pusat keramaian, Selasa (23/2/2021) siang.
Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi mengatakan, sebanyak 18 personil gabungan Koramil, Pol PP menggelar operasi di tiga tempat, yakni Jalan Abdul Halim Desa Kedungwaringin, Pertigaan Jalan Raya Bambu Kuning Desa Bojongbaru, dan Jalan Raya Bojonggede- Kemang Desa Tajurhalang.
"Anggota berhasil memberikan teguran lisan sebanyak 11 orang, tidak menggunakan masker 9 orang dan ditambah pembagian masker sebanyak 40 pcs,"ujarnya kepada Poskota usai acara.
Mantan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok ini menambahkan operasi yustisi dan pembagian masker dalam rangka Pengawasan dan Penegakan Perwal Nomor 60 Tahun 2020 terkait Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan memberikan edukasi sosialisasi dan himbauan pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan Covid -19 dengan wajib memakai masker di wilayah hukum Polsek Bojonggede.
"Memutus penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Bojonggede anggota tidak pernah kendor dalam mensosialisasika protokol kesehatan Covid-19 yakni 5 M," pungkasnya. (Angga/tha)