Payudara Bengkak usai Disuntik di Klinik Kecantikan, Korban Lapor ke Polisi

Selasa 23 Feb 2021, 22:41 WIB
Pengenola klinik ilegal

Pengenola klinik ilegal

“Tetapi lagi pandemi ini hanya mengalami sedikit sekitar 30 orang,” katanya.

Baca juga: Arya Saloka Pemeran Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta, Kini Rajin ke Klinik The Beauty Bar untuk Menunjang Karir

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat 1 dan atau pasal 78 Jo Pasal 73 ayat 2 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Kasie Pelayanan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sulung mengatakan pihaknya telah mengecek secara administratif tidak menemukan izin klinik kecantikan tersebut. (adji/tha)

Berita Terkait

News Update