ADVERTISEMENT

Di Pasar Gobang Bogor, Ratusan Orang Tak Pakai Masker Kena Sanksi Sosial hingga Push Up

Selasa, 23 Februari 2021 17:20 WIB

Share
Di Pasar Gobang Bogor, Ratusan Orang Tak Pakai Masker Kena Sanksi Sosial hingga Push Up

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Anggota gabungan Polsek Rumpin berhasil menindak ratusan pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pasar Gobang, Desa Gobang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa (23/2/2021).

Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra mengatakan anggota gabungan Koramil, Satpol PP dan Dishub tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjaring 112 orang diberikan teguran, sanksi sosial sebanyak 75 orang dan 52 orang diberikan sanksi fisik push up.

"Kami juga membagikan sebanyak 200 masker gratis kepada pengendara motor dan pengunjung pasar," ujarnya kepada Poskota.co.id usai operasi yustisi.

Baca juga: Polsek Bojonggede Gelar Operasi Yustisi PPKM dalam Menekan Penyebaran Covid-19

Kompol Dali menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor. "Penindakan-penindakan akan terus kami tegakkan bagi para pelanggar protokol kesehatan. Diharapkan dengan diberikan penindakan bagi para pelanggar akan memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi di kemudian hari.

"Dalam pelaksanaan kedepan kami juga akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap aktivitas - aktivitas masyarakat yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," ungkapnya. (angga/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT