Menurut pengakuan Tersangka, selaku pemilik klinik melakukan praktik kedokteran kecantikan secara illegal untuk
mengambil keuntungan pribadi dan jumlah pasien tersangka mencapai 100 orang per bulan.
“Tetapi lagi pandemi ini hanya mengalami sedikit sekitar 30 orang,” katanya.
Baca juga: Ariel Tatum Rela Terbang ke Surabaya Hanya untuk Perawatan Gigi dan Mulut di Klinik Langganan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat 1 dan atau pasal 78 Jo Pasal 73 ayat 2 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasie Pelayanan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sulung mengatakan pihaknya telah mengecek secara administratif tidak menemukan izin klinik kecantikan tersebut. (adji/tha)