JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Kelalaian Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (22/2/2021) siang.
Dalam sidang, saksi pun menjelaskan tentang teori Probability Approach.Dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa, satu orang merupakan saksi ahli dari Labfor Bareskrim Polri, Nurcholis dan saksi ahli keselamatan bangunan gedung dari UI, Prof. Julianto Sulistyo Nugroho.
Adapun persidangan dihadiri oleh para pengacara terdakwa, Jaksa, dan dipimpin oleh Hakim Ketua, Elfian. Dalam persidangan, saksi ahli dari Labfor Bareskrim Polri, Nurcholis mengatakan, penyebab kebakaran Gedung Kejagung RI itu berasal dari bara atau nyala api. Simpulan itu didapatkan berdasarkan teori probability approach (pendekatan kemungkinan), suatu cara ilmiah untuk menggali kemungkinan penyebab terjadinya kebakaran.
Nurcholis lalu ditanya oleh salah seorang kuasa hukum terkait teori tersebut, apakah menjadi satu-satunya yang digunakan dalam menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejagung. "Saudara ahli bilang penyebab kebakaran ini secara ilmiah menggunakan teori probability approach, apakah teori itu hanya satu-satunya yang dipakai," ujar kuasa hukum dalam persidangan, Senin (22/2/2021).
Saksi ahli pun menanggapi, teori tersebut merupakan cara yang biasa dipakai di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. Kuasa hukum kembali mencecar Nurcholis dengan mengajukan pertanyaan apakah dengan teori tersebut kesimpulan penyebab kebakaran masih belum bisa dipastikan dari bara atau nyala api.
Baca juga: Tiga Saksi Kasus Kebakaran Kejagung Dicecar Pertanyaan Pada Sidang di PN Jaksel
Nurcholis kembali menegaskan, penyebab kebakaran memang belum bisa dipastikan apakah dari bara atau nyala api. "Untuk (mencari) penyebab kebakaran pendekatan kemungkinan itu digunakan di berbagai negara, (termasuk di Indonesia) hanya (teori) itu. Iya (masih kemungkinan) belum (pasti) bisa dua-duanya (bara atau nyala api)," katanya.
Kasus yang tengah disidangkan ini terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (adji/mia)