"Pengembangan pemeriksaan terhadap korban ternyata ada anak-anak lain, sejumlah 3 orang. Jadi total korban ada 4 anak di bawah umur," cetus Nasriadi.
Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan.
"Oleh sebab itu tersangka kita jerat dengan pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," pungkasnya. (yono/mia)