JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PKS mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan secara saksama rencana penyerahan sebagian pengelolaan jaringan transmisi listrik kepada badan usaha swasta.
Sebagaimana terungkap dalam Rapat Panja Listrik DPR RI, pemerintah bermaksud menyerahkan pembangunan sisi transmisi listrik ini kepada pihak swasta, karena dinilai PLN tidak memiliki cukup dana untuk investasi di bidang tersebut. Menurut pemerintah, gap investasi yang membutuhkan modal swasta sebesar Rp12 triliun-Rp18 triliun.
Rencana pengembangan transmisi listrik ini akan dilaksanakan untuk 7 interkoneksi antarpulau besar pada 18 ruas transmisi dari 500 KV sampai 200 KV. Termasuk dukungan terhadap transmisi prioritas. Skema yang dikembangkan adalah BLT (bangun, sewa dan transfer) atau BMT (bangun, rawat, dan transfer).
Baca juga: PKS Digadang-gadang Bakal Usung Dimyati Pada Pilgub Banten 2024
Dengan skema itu, maka kelak setelah proyek ini jadi, maka pengelola jaringan transmisi listrik ini adalah pihak swasta dan PLN hanya sebagai penyewa transmisi listrik kepada pihak swasta.
Menurut Mulyanto, sisi transmisi listrik ini memiliki tingkat kestrategisan melebihi sisi pembangkit. Kalau sisi pembangkitan listrik terpisah antara satu dengan yang lain. Sementara sisi transmisi, apalagi yang on grid adalah sistem tunggal yang terintegrasi.
"Pemerintah dari hari ke hari cenderung makin melakukan unbundling terhadap pengelolaan listrik negara.
Baca juga: Banjir Kian Meluas, PKS Minta PLN Siaga Banjir
Untuk pulau Jawa-Bali, hari ini, kontribusi pembangkit listrik swasta (IPP) sudah mencapai 50 persen dan akan menjadi dominan setelah proyek 35 ribu MW + 7 ribu MW rampung. Sebagian dari IPP itu adalah pihak asing," tegas Mulyanto.
Mulyanto mempertanyakan niat pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan sisi transmisi listrik nasional ini kepada pihak swasta.
Mulyanto menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar UU No. 30/2009 tentang ketenagalistrikan, yang mengatur integrasi vertikal (bundling) pengusahaan ketenagalistrikan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini PLN (sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan).