Pengedar Sabu Diringkus Polresta Tangerang Saat Transaksi di Halaman SPBU

Senin 22 Feb 2021, 16:40 WIB
Seorang pria berinisial MF (22) diduga mengedarkan sabu yang ditangkap Polsek Mauk Polresta Tangerang, kemarin. 

Seorang pria berinisial MF (22) diduga mengedarkan sabu yang ditangkap Polsek Mauk Polresta Tangerang, kemarin. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan," tandasnya. (ridsha/kontributor/tha)

 

Berita Terkait

News Update