Pemprov Banten Belum Bisa Normalisasi Situ di Tangerang Raya Karena Terkendala Izin

Senin 22 Feb 2021, 15:15 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. (Luthfi/kontributor)

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. (Luthfi/kontributor)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten tidak mempunyai kewenangan terhadap normalisasi sejumlah situ, baik yang berada di wilayah Tangerang Raya maupun di luar itu.

Hal tersebut ia katakan seusai menghadiri silaturahmi Kapolda Banten beserta jajaran di Padepokan Debus Surosowan, Kota Serang, Senin (22/2/2021).

Ia menjelakan, harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum melakukan normalisasi sejumlah situ yang ada di wilayah Tangerang Raya.

"Ya, itukan kewenangannya pemerintah pusat, jadi kami tidak mempunyai kewenangan langsung untuk melakukan normalisasi, harus ada izin dulu," ujarnya.

Baca juga: DPRD Dorong Pemprov Banten Normalisasi Situ di Tangerang Raya

Andika menambahkan, Pempov Banten masih menunggu keluarnya izin dari pusat baru bisa melakukan normalisasi semua situ yang ada untuk mengantisipasi terjadinya banjir kedepannya.

"Nanti akan kami tata semuanya kalau sudah ada izin, tidak hanya yang ada di Tangerang, tapi seluruh situ yang ada di Provinsi Banten," ucapnya.

Untuk saat ini, lanjut Anduka, pihaknya masih fokus terhadap penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Banten, serta bencana banjir yang terjadi di wilayah Tangerang Raya beberapa waktu yang lalu.

" Sekarang kami sedang fokus penanganan banjir, mengejar ketertinggalan pembangunan yang kemarin tertunda akibat dari Pandemi Covid-19," jelasnya.

Baca juga: Untuk Upaya Penanganan Banjir, Normalisasi Kali Rawa Rengas Dikebut, Kini Mencapai 70 Persen

Andika mengaku akan mentata seluruh situ yang ada, melakukan kordinasi degan Pemkab dan Kota, serta juga dengan pemerintah pusat.

Berita Terkait
News Update