PDIP: Pemerintah Harus Pertimbangkan Kalau Sepeda Masuk SPT Pajak Tahunan, Jangan Sampai Jadi Keributan Publik

Senin 22 Feb 2021, 18:39 WIB
 Anggota DPR dari FPDIP Hendrawan Supratikno. (ist)

 Anggota DPR dari FPDIP Hendrawan Supratikno. (ist)

JAKARTA - Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  meminta kepada pemerintah agar mempertimbangkan secara masak sepeda masuk daftar harta yang wajib diisi dalam surat pembertahua tahunan (SPT) Pajak tahunan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan, soal pajak sepeda yang masuk SPT Pajak Tahunan jangan menjadi keributan di tengah publik.

"Pajak, selain merupakan  instrumen penerimaan, juga merupakan instrumen keadilan ekonomi. Jadi harus dipertimbangkan secara masak. Tidak boleh menimbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap  kebijakan publik," kata politisi  PDIP asal  Dapil Jawa Tengah X ini saat dihubungi, Senin, (22/2/2021).

Baca juga: Sepeda Akan Dipungut Pajak, Komisi XI: Mengganggu Rasa Keadilan Masyarakat

Untuk itu katanya, pemerintah harus bisa menjelaskan secara blak-blakan logika ekonomi apa yang mendasarinya.

"Kemenkeu harus memberikan penjelasan yang gamblang disertai logika ekonomi yang mendasarinya. Bila diantisipasi menimbulkan pro-kontra seru, ada baiknya dipertimbangkan ulang," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Satya Wacana, Salatiga ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan sepeda masuk daftar harta yang wajib diisi dalam surat pembertahua tahunan (SPT) Pajak tahunan.

Baca juga: Mau Mencuri Sepeda Downhill Kepergok Tim Jaguar Polres Depok, Ditangkap Deh

SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak. 

"Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun dari DJP, Senin (22/2/2021).

Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah saat transaksi pembelian sepeda. Sepeda termasuk barang kena pajak yang merupakan objek PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. (rizal/win)

 

Berita Terkait

News Update