Kadis LH Kota Serang Pastikan Tidak Kabulkan Semua Keinginan Masyarakat Sekitar TPA Cilowong,

Senin 22 Feb 2021, 17:35 WIB
Kadis LH Kota Serang, Ipiyanto. (tengah).

Kadis LH Kota Serang, Ipiyanto. (tengah).

SERANG - Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang, Ipiyanto, memastikan pihaknya tidak akan mengabulkan seluruh permintaan masyarakat di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang.

Menurut Ipi, permintaan yang diusulkan masyarakat itu sah-sah saja. Akan tetapi dirinya juga harus mengakomodir setiap permohonan itu, nanti dilihat mana yang patut dan tidak. 

"Karena ada beberapa hal yang sudah berjalan, tidak bisa kami akomodir hal itu, karena akan berbenturan dengan aturan yang berlaku," jelasnya dalam diskusi bersama Persatuan Wartawan Kota Serang (PWKS), Senin (22/2/2021).

Baca juga: BPK Banten Soroti Persoalan DBHP Kota Serang Belum Disalurkan

Ipi melanjutkan, salah satu tuntutan yang tidak bisa dikabulkan itu seperti tuntutan pendidikan gratis, yang sekarang program tersebut sudah berjalan.

"Kami akan menyampaikannya secara baik-baik kepada masyarakat, karena program pemerintah itu tidak dilakukan secara parsial, tapi komperhensif," ucapnya.

Ipi mengaku, terkait rencana kerjasama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari terkait kepada masyarakat sekitar. 

Baca juga: Silpa Mencapai Rp16 Miliar di Dinas Kesehatan Kota Serang, Kadinkes Sebut Kesalahan Fatal Human Error

Intinya, lanjut Ipi, dalam sosialisasi tersebut ada daerah yang meminta bantuan terkait masalah bencana yang dialami masyarakat Tangsel, apakah Pemkot Serang mau menolong atau tidak

"Kalau ada kalangan masyarakat yang menolak, itu merupakan proses perkembangan, mungkin mereka belum mendapatkan informasi secara intensif ketika kami melakukan sosialisasi," tegasnya.

Untuk diketahui, tambah Ipi, perjanjian kerjasama itu sampai saat ini belum ditandatangani, sehingga tidak ada istilah penolakan kerjasama. 

Baca juga: Terlalu Muluk, Walikota Serang Tolak Permintaan Warga sekitar Cilowong

"Yang baru ditandatangani baru sebatas nota kesepahaman, yang merupakan kesepakatan antar dua daerah untuk menyelenggarakan kerjasama antar pemerintah secara umum seperti kesehatan, sampah dan lainnya. Setelah itu baru kemudian diserahkan kepada OPD bersangkutan," tutupnya. (Luthfi/win)

 

Berita Terkait

News Update