ADVERTISEMENT
Senin, 22 Februari 2021 17:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG - Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang, Ipiyanto, memastikan pihaknya tidak akan mengabulkan seluruh permintaan masyarakat di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang.
Menurut Ipi, permintaan yang diusulkan masyarakat itu sah-sah saja. Akan tetapi dirinya juga harus mengakomodir setiap permohonan itu, nanti dilihat mana yang patut dan tidak.
"Karena ada beberapa hal yang sudah berjalan, tidak bisa kami akomodir hal itu, karena akan berbenturan dengan aturan yang berlaku," jelasnya dalam diskusi bersama Persatuan Wartawan Kota Serang (PWKS), Senin (22/2/2021).
Baca juga: BPK Banten Soroti Persoalan DBHP Kota Serang Belum Disalurkan
Ipi melanjutkan, salah satu tuntutan yang tidak bisa dikabulkan itu seperti tuntutan pendidikan gratis, yang sekarang program tersebut sudah berjalan.
"Kami akan menyampaikannya secara baik-baik kepada masyarakat, karena program pemerintah itu tidak dilakukan secara parsial, tapi komperhensif," ucapnya.
Ipi mengaku, terkait rencana kerjasama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari terkait kepada masyarakat sekitar.
Intinya, lanjut Ipi, dalam sosialisasi tersebut ada daerah yang meminta bantuan terkait masalah bencana yang dialami masyarakat Tangsel, apakah Pemkot Serang mau menolong atau tidak
"Kalau ada kalangan masyarakat yang menolak, itu merupakan proses perkembangan, mungkin mereka belum mendapatkan informasi secara intensif ketika kami melakukan sosialisasi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT