Baca juga: Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun Memiliki Ketertarikan kepada Anak di Bawah umur
Orang tua korban itu pun menanyai anaknya dari mana uang Rp50 ribu itu ia dapatkan. Sang anak pun awalnya tak mau mengakui dari mana ia mendapatkan uang.
Setelah dipaksa sama orang tuanya, sang anak pun sambil menangis mengakui uang Rp50 ribu itu ia dapatkan dari tersangka sebagai imbalan memuaskan nafsu bejad guru lesnya.
Ibu korban yang geram mendengar pengaduan anaknya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Setelah itu melapor kepada kita ke Satreskrim dan ditangani oleh PPA dan tersangka langsung ditangkap di rumah kontrakannya, pada Kamis (18/2/2021)," jelas Nasriadi.
Baca juga: Awas! Pelaku Pencabulan Bocah Dibawah Umur Berkeliaran di Cipadu
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil mendapatkan keterangan dan didapatkan nama-nama lain korban kebejadannya.
"Pengembangan pemeriksaan terhadap korban ternyata ada anak-anak lain, sejumlah 3 orang. Jadi total korban ada 4 anak di bawah umur," cetus Nasriadi.
Hingga saat ini, korban cabul pria asal Medan, Sumatera Utara tersebut sebanyak 4 anak yang masing-masing berinisial AP (9), AS (7), AA (6), dan MR (11).
Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan.
"Oleh sebab itu tersangka kita jerat den gan pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," pungkasnya. (yono/ruh)