JAKARTA – Kalangan DPR tidak tinggal diam dengan adanya rilis dari jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Lampung yang menyatakan adanya oknum napi di Lapas Kelas I Bandar Lampung yang mengendalikan dari dalam penjara pengiriman narkoba, berupa ganja sebanyak 248,057 kg.
Untuk itu, Anggota Komisi III DPR RI Ary Eghani Ben Bahat meminta klarifikasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung.
Dari laporan yang ia terima, pada tanggal 10 Februari 2021 BNNP Lampung merilis telah membongkar jaringan pengedar narkoba yang terhubung dengan oknum napi atas nama Heri Susilo yang merupakan narapidana pada Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Ary Eghani Ben Bahat mempertanyakan pola pengawasan di dalam lapas, seperti pola pengendalian napi, pola komunikasi napi, sampai pengelolaan keluar masuk orang ke lapas.
“Bayangkan ini ada yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam. Nah saya ingin penjelasan yang benar-benar terang benderang buat kita sebagai mitra di sini, bagaimana pola pengendaliannya, pola komunikasinya dan pengelolaan keluar masuk orang datang di dalam lapas ini,” ujar Ary saat hasil kunjungan ke Lampung itu.
im Kunjungan Kerja Reses dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, dilakukan pada Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Dikendalikan dari Lapas, 4 Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Sawangan
Kalapas Kelas I Bandar Lampung Maizar menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran atas pengungkapan adanya pengendalian pengiriman sebanyak 248,057 kg ganja yang dilakukan oleh oknum napi tersebut.
Karena belum ada keputusan dari pengadilan atas temuan ganja tersebut dan posisi Heri Susilo masih berada di BNNP Lampung.
“Saya belum bisa pastikan kebenaran sebanyak 248,057 kg ganja itu Bu, namun kami mengakui benar adanya pengendalian pengiriman dari dalam (lapas). Karena belum ada putusan dari pengadilan atau belum ada hitam di atas putih dan posisi Heri masih berada di BNN sana,” jawab Maizar. (*/win)