"Kami harap rapid test yang akan langsung dilakukan di lokasi pelanggar prokes itu dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak, dan masyarakat dapat semakin patuh terhadap prokes," tandasnya.
Baca juga: Asyik, Tinjau Banjir di Ciledug Walikota Arief Nyebur ke Air Setinggi Perut, Ia Minta Posko Ditambah, Warga Patuh Prokes
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan kedepan yakni per 18 Februari hingga 19 Maret 2021, dengan harapan PSBB tersebut dapat mengendalikan penyebaran virus yang berasal dari Cina.
Pada PSBB tahap VI ini Pemkab melalui Satgas Covid-19 Lebak memberlakukan pembatasan pada sejumlah aktivitas masyarakat dan melarang sejumlah kegiatan yang berpotensi mengundang dan melibatkan kerumunan lebih dari 5 orang. (yusuf permana/kontributor/ys)