ADVERTISEMENT
Minggu, 21 Februari 2021 17:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti dan belasan oknum anggota Polri yang tertangkap menggunakan narkoba membuat heboh publik. Mereka ditangkap oleh petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar, pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.
Kejadian Kapolsek dan belasan oknum anggota personilnya yang ketangkap mengkomsumsi narkoba menunjukkan semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba.
"Ya, inilah salah satu bisnis perputaran uang terbesar di dunia . Jadi sasaran bisnis untuk orang mengkomsumsi narkoba ini tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, namun dapat menyusup hingga ke aparat penegak hukum," kata Azmi Syahputra, Pakar Hukum sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Minggu (21/2/2021).
Azmi mengatakan, Semestinya penegak hukum, sangat tahu resiko dan konsekuensi, sebagai insan yang berfungsi sebagai penegak hukum dimana seharusnya bertugas memberantas narkoba malah ikut komsumsi.
"Jadi kuncinya lagi-lagi metode pertahanan diri setiap orang menjadi penting, harus mampu mengendalikan diri, guna menghindari penggunaan narkoba ini termasuk menghindari diri dari komunitas pengkomsumsi ini," katanya.
Karena karakteristik dari para pengkomsumsi narkoba ini akan saling memanggil. Pada umumnya, hampir memang para pemakai narkoba tersebut berkelompok karena adanya kesamaan sebagai pengkomsumsi menggunakan narkoba. Mereka merasa lebih nyaman jika mengkomsumsi narkoba itu dengan komunitas sesama, yang mereka sudah saling tahu kalau orang itu juga pengguna narkoba.
Karenanya, papar Azmi, dari kejadian yang menimpa Kapolsek dan anggotanya ini sangat-sangat memprihatinkan. Menimbulkan kekecewaan publik yang sekaligus menunjukkan dengan terang bahwa peredaran dan kejahatan narkoba itu sudah masif.
Ia mengatakan, bahkan pimpinan kepolisan di satu polsek dan personilnya diduga terlibat semua mengkomsumsi. Melihat ini maka konsep rehabilitasi harus diterapakn lebih dulu bagi mereka.
"Sebagimana tujuan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika selain menerapkan hukuman lain yang nantinya patut dijatuhkan bagi mantan kapolsek ini dan belasan anggotanya sesuai ketentuan hukum. Baik secara organisasi di kepolisian maupun ketentuan sanksi pidana lainnya," ucapnya. (rizal/mia)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT