ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Pidana: Karakteristik Pengkomsumsi Narkoba Saling Berkelompok

Minggu, 21 Februari 2021 17:00 WIB

Share
Pakar Hukum Pidana: Karakteristik Pengkomsumsi Narkoba Saling Berkelompok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti dan belasan oknum anggota Polri yang tertangkap menggunakan narkoba membuat heboh publik. Mereka ditangkap oleh petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar, pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Kejadian Kapolsek dan belasan oknum anggota personilnya yang ketangkap mengkomsumsi narkoba menunjukkan semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba.

"Ya, inilah salah satu bisnis perputaran uang terbesar di dunia . Jadi sasaran bisnis untuk orang  mengkomsumsi narkoba ini tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, namun dapat menyusup hingga ke aparat penegak hukum," kata Azmi Syahputra, Pakar Hukum sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Minggu (21/2/2021).

Azmi mengatakan, Semestinya  penegak hukum,  sangat tahu resiko dan konsekuensi, sebagai insan yang berfungsi sebagai penegak hukum dimana seharusnya bertugas memberantas narkoba malah ikut komsumsi.

"Jadi  kuncinya lagi-lagi metode pertahanan diri setiap orang menjadi penting, harus mampu mengendalikan diri, guna menghindari penggunaan narkoba ini termasuk menghindari diri dari komunitas pengkomsumsi ini," katanya.

Karena karakteristik dari para pengkomsumsi narkoba ini akan saling memanggil. Pada umumnya,  hampir memang para pemakai narkoba tersebut berkelompok  karena adanya kesamaan sebagai pengkomsumsi menggunakan narkoba. Mereka merasa lebih nyaman jika mengkomsumsi  narkoba itu dengan komunitas sesama, yang mereka sudah saling tahu kalau orang itu juga pengguna narkoba.

Baca juga: Kapolsek Kompol Yuni Purwanti Punya Segudang Pengalaman Harusnya Lebih Galak Memberantas Narkoba Kok Malah Terlibat

Karenanya, papar Azmi,  dari kejadian yang menimpa Kapolsek dan anggotanya  ini sangat-sangat memprihatinkan. Menimbulkan kekecewaan publik yang sekaligus menunjukkan dengan terang bahwa peredaran dan kejahatan narkoba itu sudah masif.

Ia mengatakan, bahkan pimpinan kepolisan di satu polsek dan personilnya  diduga terlibat semua mengkomsumsi. Melihat ini maka konsep rehabilitasi harus diterapakn lebih dulu bagi mereka.

"Sebagimana tujuan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika  selain  menerapkan hukuman lain yang nantinya patut dijatuhkan bagi mantan kapolsek ini dan belasan anggotanya sesuai ketentuan hukum. Baik secara organisasi di kepolisian maupun ketentuan sanksi pidana lainnya," ucapnya. (rizal/mia)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT