DPR: Potensi Wakaf Indonesia Sangat Besar Namun Belum Dioptimalkan

Minggu 21 Feb 2021, 18:52 WIB
Uang Rupiah. (ist)

Uang Rupiah. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menegaskan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru, sebab gerakan serupa pernah diluncurkan oleh Presiden SBY pada 8 Januari 2010 lalu.

Anis menjelaskan, lahirnya fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002, merupakan tonggak sejarah dari lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan mengeluarkan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf. Dan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Agama dan Peraturan BWI.

"Stagnannya perkembangan wakaf, juga bisa terlihat dari perkembangan regulasi yang melingkupinya. Usia UU No. 41 Tahun 2004, sudah lebih dari 16 tahun. Dan bisa dipastikan beberapa hal yang terkait dengan aturan pengelolaan Wakaf sudah sangat ketinggalan zaman, karena pesatnya perkembangan teknologi informasi," ujar Anis, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Wapres Klarifikasi Soal Wakaf Uang: Itu Bukan Untuk Pemerintah

Menanggapi peluncuran GNWU oleh Presiden Jokowi ditengah kondisi perekonomian nasional yang sedang mengalami resesi, Anis mengatakan, hal tersebut tentu menimbulkan banyak spekulasi bahwa wakaf yang terkumpul akan dipakai Pemerintah untuk membantu membiayai program pembangunan.  

Walaupun Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengklarifikasi bahwa dana yang terkumpul dari GNWU tidak masuk kedalam kas negara.

"Tetapi, kecurigaan publik tentu tidak bisa dihindari, mengingat potensi wakaf yang kita miliki sangat besar," kata Anis.

Baca juga: Kemenag: Wakaf Uang Tidak Masuk Kas Negara

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menilai,  bahwa potensi wakaf yang dimiliki Indonesia sangat besar, tetapi sampai hari ini belum dioptimalkan dengan baik. 

Berdasarkan data yang disampaikan Badan Wakaf Indonesia tahun 2019, potensi aset wakaf per tahun bisa mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hectare.

Sementara potensi wakaf uang bisa menembus kisaran Rp 188 triliun per tahun. Adapun jumlah Nazir Wakaf Uang sekitar 250 Lembaga, dengan jumlah Nazir Wakaf Asset, baik perorangan maupun lembaga sekitar 313.000. Saat ini potensi wakaf yang terealisasi baru sebesar Rp 400 miliar.

Berita Terkait
News Update