Disdukcapil DKI Jamin Penggantian Dokumen Hilang atau Rusak Akibat Banjir, Ini Tata Caranya

Minggu 21 Feb 2021, 14:50 WIB
KTP Elektronik. (ilustrasi/ist)

KTP Elektronik. (ilustrasi/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beberapa wilayah di Jakarta beberapa hari ini direndam banjir, akibat curah hujan yang tinggi. Banjir di beberapa wilayah juga terpantau merendam rumah warga dan berpotensi besar hilang atau rusaknya dokumen kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan akan mengganti dokumen-dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang akibat banjir.

Dinas Dukcapil juga menjamin tak ada pungutan apapun dalam penggantian dokumen. Mekanismenya juga dipermudah dengan dikolektifkan di tingkat RT. 

Baca juga: Kemendagri Ganti Dokumen Warga yang Hilang atau Rusak Akibat Banjir di Jateng dan Jatim

Dengan demikian, masyarakat pun tak perlu datang ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk membuat dokumen pengganti.

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Dhany Sukma mengatakan, masyarakat yang mengalami kerusakan dokumen kependudukan cukup mendatangi RT/RW setempat untuk mendaftarkan pencetakan kembali.

"Tinggal infokan NIK-nya saja dan direkap melalui RT/RW yang terdampak, ajukan ke Satpel Dukcapil (tingkat kecamatan), segera dicetak kembali," ujar Dhany, saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Pengamat Apresiasi Langkah Proaktif Kemendagri Ganti Dokumen Korban Bencana

Dhany menambahkan, agar lebih mudah pihaknya melakukan penelusuran data, masyarakat diimbau untuk melakukan fotokopi dokumen kependudukan atau setidaknya memfoto melalui ponsel pribadinya.

"Kalau fotokopi fisiknya ada lebih bagus, cepat dalam penelusuran," ucapnya.

Namun, bila masyarakat tidak memiliki fotokopi atau foto melalui ponsel, cukup dengan hafal Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan melaporkan ke RT/ RW setempat.

Berita Terkait

News Update