SERANG, POSKOTA.CO.ID – Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman angkat bicara terkait tuntutan penggugat sengketa informasi yang meminta seluruh komisioner KI mengajukan pemberhentian sementara selama proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Serang berjalan.
Hilman mengaku, pihaknya masih menunggu ringkasan gugatan sengketa informasi dari penggugat yang akan menjadi bahan mediasi pada sidang berikutnya yakni tanggal 26 Februari 2021.
"Ya, kita tunggu saja, mampu ga penggugat menyelesaikan ringkasannya itu sebelum waktu mediasi," ujarnya, Jumat (19/02/2021).
Hilman mengaku pada sidang kemarin, majelis memberikan waktu kepada penggugat untuk membuat ringkasan gugatannya, termasuk di dalamnya banyak permintaan dari penggugat seperti kerugian inmaterial.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Informasi di PN Serang, Penggugat Meminta Tergugat Berhenti Sementara
"Kalau gugatan mah bebas sih, tergantung penggugat. Bebaslah. Karena perdata ini," ucapnya.
Terkait permintaan pemberhentian sementara itu, Hilman menyarankan seharusnya penggugat membaca lagi aturan terkait permintaan pemberhentian sementara itu.
"Sikap kami biasa aja terhadap tuntutan itu. Mau nuntut apa aja boleh, yang jelas ada mekanismenya. Karena belum tahu selesai atau tidak itu ringkasannya dari pihak penggugat," ucapnya.
Untuk diketahui, penggugat sengketa informasi Moch Ojat Sudrajat meminta agar seluruh tergugat yakni seluruh komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten beserta Panitera mengajukan pemberhentian sementara.
Baca juga: Gugatan Thoni-Imat Ditolak MK, Irna Narulita: Mari Jaga Kondusifitas Daerah
Kepastian status tergugat itu penting diketahui, sebab persidangan ini sudah teregistrasi dengan perkara Nomor: 17/Pdt.G/2021/PN. Srg tanggal 8 Februari 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Edwin Yudhi Purwanto, Hakim Anggota I Uli Purnama dan Hakim Anggota II Hasymi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 3 tahun 2016 pasal 7 huruf D, menyebutkan bahwa anggota KI yang dituntut dan diadili dalam sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana atau perdata, mengajukan pemberhentian sementara. (luthfi/tri)