Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta di Kabupaten Tangerang Dicokok Polisi

Jumat 19 Feb 2021, 12:15 WIB
Pengedar narkotika jenis sabu, Dedi Rianto (36) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten..(ist)

Pengedar narkotika jenis sabu, Dedi Rianto (36) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten..(ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pengedar narkotika jenis sabu Dedi Rianto (36) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten.

Dedi diringkus polisi di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Raya Sukabakti, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (18/02/2021). 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, DR diciduk pukul 23.00 WIB saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di plastik klip bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Baca juga: Polisi Akan Dalami Keterkaitan Kepemilikan Sabu Tersangka Sosialita Jennifer Jill

"Kami menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat 0,85 gram," ujarnya.

Dikatakannya, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantung celana yang dikenakan tersangka. 

Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. 

Baca juga: BNNP Banten Musnahkan 2,3 Kg Sabu dan Ganja

Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

Berita Terkait
News Update