Polda Metro Jaya Tangkap Mafia Tanah Fredy Kusnadi Bersama 14 Tersangka Lain

Jumat 19 Feb 2021, 15:56 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Menggelar Jumpa Pers Kasus Mafia Tanah. (Adji)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Menggelar Jumpa Pers Kasus Mafia Tanah. (Adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali meringkus 15 tersangka sindikat mafia tanah yang memalsukan dan menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ibunda Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal, pada Jumat (19/2/2021).

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang dilaporkan eks Wamenlu Dino Patti Djalal. Tercatat ada tiga laporan polisi yang dilayangkan oleh Dino.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, dari 3 laporan ini, total ada 15 tersangka berhasil ditangkap. Salah satunya ada Fredy Kusnadi yang disebut Dino Patti Djalal sebagai otak mafia tanah yang sudah merugikan keluargannya itu.

"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada 5 tersangka. Jadi dari 3 LP ini totalnya adalah 15 tersangka," kata kapolda dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Pelaku Mafia Tanah yang Diduga Lakukan Penipuan Sertifikat Rumah Ibunda Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Diciduk Polisi

Fadil menyebut, dalam aksinya ini sindikat mafia tanah membagi peran masing-masing. Ada aktor intelektualnnya hingga pejabat pembuat akta tanah gadungan.

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak selaku akto intelektual, ada yang bertindak pihak yang menyiapkan saran dan prasarana, ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan," ungkapnya.

"Yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staff PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," tambahnya.

Kasus ini terungkap saat Dino Patti Djalal menuliskan utas di akun twitternya soal 3 tanah yang mendadak berpindah tangan atas nama orang lain. Padahal, tidak pernah ada transaksi pembelian atas tanah itu. (adji/tha)

Berita Terkait

News Update