JAKARTA - Satu dari 15 tersangka pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah, Fredy Kusnadi yang ditangkap Polda Metro Jaya berperan pemindahan hak dari korban Ibunda Dino Patti Djalal.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, Fredy Kusnadi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Sebabnya, dia terbukti terlibat dalam kasus mafia tanah Ibunda Dino Patty Djalal.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan FK ditetapkan sebagai tersangka. Perannya di LP ketiga sudah terjadi pemindahan hak dari korban kepadanya, padahal korban tidak pernah menjual," ujar Tubagus dalam jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Awalnya polisi meringkus salah satu tersangka bernama Aryani. Aryani merupakan pelaku yang berpura-pura sebagai Yurmisnarwati, selaku keponakan Ibu Dino Patty Djalal.
"Dari Bu Aryani kami dapatkan Fredy Kusnadi ini yang menyuruh dia dengan membayar Rp 10 juta rupiah untuk menjadi figurnya (berpura-pura sebagai) Bu Yurmisnarwati," katanya.
Dari situ, tambahnya, polisi lantas menyimpulkan Fredy terlibat dalam kasus mafia tanah itu. Bahkan, polisi juga menemukan bukti adanya KTP palsu yang dibuat oleh Aryani dan bukti komunikasi antara Aryani dengan Fredy dalam rangka menyuruh Aryani berpura-pura sebagai sosok Yurmisnawati itu.
"Dari situ kami lakukan gelar perkara, langsung kami tetapkan tersangka Fredy Kusnadi tadi pagi kita tangkap," katanya. (Adji/win)