TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Tangerang memberi sanksi denda Rp 25 juta kepada pengelola Mall Ciputra Tangerang lantaran membuat keramaian dengan menggelar pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek beberapa waktu lalu.
Sanksi denda tersebut diberikan karena pengelola melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka menggelar pertunjukkan barongsai saat Tahun Baru Imlek 2572, Jumat (12/2/2021).
"Kami infokan bahwa yang bersangkutan ciputra mall, telah memenuhi panggilan, dan melaksanakan kewajiban denda Rp 25 juta," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda, SatpolPP Kabupaten Tangerang, Sumartono , Jumat (19/2/2021).
Sumartono menuturkan, denda itu langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Tangerang. Kemudian, nominal denda itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 54 Tahun 2020. "Sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan Perbup," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi membenarkan peristiwa pertunjukkan barongsai itu terjadi saat Tahun Baru Imlek 2572, Jumat (12/2/2021).
"Iya benar pertunjukkan barongsai itu pada hari H Imlek. Hari ini juga sudah kita lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ke pengelolanya," ujarnya.
Fahrul menyangkan atas kegiatan pertunjukkan barongsai yang mengundang kerumunan oleh pihak Mall Ciputra.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyosialisasikan tentang larangan kegiatan yang mengundang kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, 9-22 Februari.
"Kami sayangkan kegiatan pihak Mall Ciputra itu. Padahal terkait sosialisasi PPKM dari jilid 1-3, pemerintah daerah tidak kurang melakukan sosialisasi," ungkapnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/ruh)