ADVERTISEMENT
Jumat, 19 Februari 2021 15:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Azmi menegaskan, bahwa ketentuan pidana yang mau dituju dari pasal hukum mati ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah perilaku korupsi apalagi jika dilakukan dalam suatu keadaan tertentu dan ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah perang melawan koruptor.
"Jadi kalau hukuman bagi koruptor masih 'dapat dinego' dan masih hukuman badan, tidak akan pernah habis para koruptor ini dan yang ada akan terus tumbuh subur, mereka tidak akan kapok, karena mereka para koruptor ini sudah bersatu. Punya keinginan yang sama atau berkelompok dalam kejahatan serta tertangkapnya dua Menteri tersebut semakin menunjukkan penyakit korupsi yang dilakukan pejabat di Tanah Air sudah kronis," pungkas Azmi. (rizal/ys)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT