ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dikenakan Hukuman Mati

Jumat, 19 Februari 2021 15:29 WIB

Share
Pakar Hukum Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dikenakan Hukuman Mati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Azmi menegaskan, bahwa ketentuan pidana yang mau dituju dari pasal hukum mati ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah perilaku korupsi  apalagi jika dilakukan dalam suatu keadaan tertentu dan ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah perang melawan koruptor.

"Jadi kalau hukuman bagi koruptor masih 'dapat dinego' dan masih hukuman badan, tidak akan pernah habis para koruptor ini dan yang ada  akan terus tumbuh subur, mereka tidak akan kapok, karena mereka para koruptor ini sudah bersatu. Punya keinginan yang sama atau berkelompok dalam  kejahatan  serta  tertangkapnya dua Menteri tersebut semakin menunjukkan penyakit korupsi yang dilakukan pejabat di Tanah Air sudah kronis," pungkas Azmi. (rizal/ys)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT