ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dikenakan Hukuman Mati

Jumat, 19 Februari 2021 15:29 WIB

Share
Pakar Hukum Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dikenakan Hukuman Mati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menyetujui hukuman mati diberikan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

"Terapkan hukuman mati sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat 2 nya. Karena syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional perbuatan ini juga memenuhi klausul adanya kerugian negara termasuk merugikan masyarakat luas dan dilakukan dalam kondisi bahaya, bencana Covid nasional," kata Azmi, Jumat (19/2/2021).

Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno ini dengan tegas mengatakan, kenakan sanksi hukuman mati saja. Sebab katanya, kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur).

"Ya pidana mati dapat diterapkan pada perbuatan-perbuatan yang menggoncang sendi. Sendi keseimbangan harmonis dalam suatu masyarakat, dengan dijatuhkan hukuman mati pada pelaku artinya mengembalikan suatu keadaan atas perbuatan tercela yang dilakukan pelaku apalagi dilakukan oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya pada masa bencana non alam ini," tegas Azmi.

Baca juga: Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Korupsi Pantas Dihukum Mati, Arteria Dahlan: Jangan Intervensi

Hukuman mati tersebut layak dijatuhkan, kata Azmi, karena kedua mantan menteri itu melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemi dan resesi. "Terlebih berkali-kali peringatan telah disampaikan Presiden Joko Widodo dan pimpinan KPK, artinya kedua menteri ini kan tidak mau mempedulikan dan tetap korupsi."

"Terkait hukuman mati Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Pasal 2 ayat 2 memberi ruang untuk penerapan hukuman mati, maka sejak awal penyidik jangan ragu untuk menerapkan Pasal ini. Dan ini harus disambut dan dikawal sampai tingkat peradilan karena dalam regulasi sudah  ada ancaman serius," ucapnya.

Pemerintah, lanjutnya, pada kebijakan politiknya juga sudah sepakat untuk memuat pidana mati ini, tentunya siap pula untuk menegakkan aturan hukuman mati bagi koruptor melalui pasal 2 ayat 2 UU Tipikor namun ini akan terlihat dalam penerapannya.

"Hukuman terberat ini belum pernah terlihat dalam tindak pidana korupsi karena hakim belum mau menetapkan atau memutuskan dengan pasal hukuman mati ini, jadi efek menakutkan dari pidana mati menjadi tidak ada. Jadi nantinya pasal pidana ini bergantung pada kemandirian para hakim dengan kebebasan yang dibatasi undang undang dengan berpedoman pada hati nurani," tegas Azmi.

Baca juga: Soal Dua Mantan Menteri Dihukum Mati, DPR: Wamenkumham Bukan LSM Jangan Asal Cuap

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT