Menurutnya, pengelolaan dan penyalura bansos harus betul-betul sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, apakah itu komoditinya maupun orang yang menerima bantuan tersebut.
Ia menambahkan, dalam penyaluran BPNT yang melibatkan peran agen dan suplier, tentu hal ini membutuhkan komitmen dari para agen e-waroeng dan suplier, dimana dalam penyaluran bansos ini agen dan suplier harus benar-benar mengacu pada ketentuan Pedoman Umum (Pedum).
Jika ada agen dan suplier dalam penyaluran bansos tidak sesuai dengan ketentuan pedum yang telah ditetapkan, lanjutnya, maka pihak Kepolisian akan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Tim Kordinasi (Timkor) untuk diberikan teguran.
Baca juga: Bupati Irna: Restu Ulama Sangat Kami Butuhkan Dalam Pembangunan di Pandeglang
“Jika tidak diindahkan, apalagi sampai ada penyimpangan dan penyelewengan, tentu kami akan melakukan penegakan hukum, “ tegasnya. (yusuf/tri)