BST Tahap XI Mulai Cair, Kadinsos Lebak: Jangan Buat Beli Rokok, Apalagi Miras! 

Jumat 19 Feb 2021, 13:48 WIB
Pembagian BST di Lebak (Yusuf/kontributor)

Pembagian BST di Lebak (Yusuf/kontributor)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putera mengimbau agar masyarakat Kabupaten Lebak agar dapat menggunakan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang langsung berasal dari Kementrian Sosial untuk memenuhi kebutuhan pokok.

"Jangan digunakan untuk membeli rokok, apalagi miras, pakai untuk penuhi kebutuhan pokok terlebih dahulu," kata Eka saat dihubungi Pos Kota, Jum'at (19/2/2021).

Eka meminta agar bantuan tersebut diprioritaskan para penerima untuk hal-hal produktif. Khususnya dalam rangka dapat meningkatkan daya tahan tubuh di tengah pandemi Covid-19.

"Saya harap dana bansos digunakan untuk hal-hal produktif, dalam rangka meningkatkan daya tahan tubuh untuk melindungi diri dari penularan Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Depok Usai Melakukan Verifikasi Data, 148.484 KPM Bakal Peroleh Bantuan Sosial Tunai

Kata Eka, jika KPM terciduk menggunakan bantuan BST itu untuk membeli hal-hal seperti rolok dan minuman keras (Miras), maka pihaknya tidak agan segan untuk mencabut kepersetaaan KPM itu dari Program Bantuan Sosial ini.

"Itu larangan kalau ketahuan dibelikan rokok, dan miras segera laporkan, kita cabut bantuannya," tegas Eka.

Diungkapkannya, di Kabupaten Lebak sendiri terdapat 150 ribu lebih KPM yang terdaftar dalam program BST yang berasal dari Kemensos itu. Nantinya, setiap KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu selama 4 bulan pada tahun 2021 ini, termulai pada bulan Januari hingga April 2021.

"Bantuan tersebut akan disalurkan secara langsung oleh PT.  POS Indonesia ke para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) baik melalui kantor Pos maupun melalui unsur Desa setempat," ungkapnya.

Baca juga: Benyamin Davnie: Bantuan Sosial Tunai Jangan Buat Beli Rokok Apalagi Internet HP

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengimbau agar pembagian BLT itu tentunya harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,  dengan mewajibkan setiap KPM untuk memakasi masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan terlebih  dahulu sebelum mengambil bantuan yang berasal dari APBN  Kemensos ini.

Berita Terkait

News Update