“Tim Kejaksaan Agung pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil menemukan dan mengamankan MFW di Lahat, Palembang dan selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejaksaan Agung guna dilakukan penelitian,” terangnya.
Orang tua MFW juga membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana dimaksud. (adji/ruh)