Revisi UU ITE, FPAN: Usulan Presiden Harus Direspon Oleh DPR

Kamis 18 Feb 2021, 10:51 WIB
Guspardi Gaus. (ist)

Guspardi Gaus. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyambut baik usulan Presiden Jokowi untuk merevisi  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dinilai banyak pasal karet dan tidak berkeadilan penerapannya.

Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selama ini sering dimanfaatkan menjerat  orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subyektif.

UU tersebut juga dinilai cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat. 

"Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan ditengah masyarakat dalam  menyampaikan pendapatnya,” ujar Guspardi saat dihubungi,  Kamis, (18/02/2021) 

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Pengamat: Presiden Jokowi Dinilai Hanya Manis di Mulut

Legislator Dapil Sumbar 2 ini menyebut sejumlah pasal karet dalam UU  ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak. Sehinga berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor dan lebih dikenal dengan istilah "mengkriminalisasikan" dengan UU ITE.

Pasal abu-abu tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan rumusan yang jelas. 

Filosofi dan tujuan di buatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi.

Semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan  bisa dimanfaatkan secara produktif.

Baca juga: Ada Pasal Karet Dalam UU ITE, PKS: Setuju Direvisi

"Tetapi dalam pelaksanaannya justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh presiden jokowi", kata politisi PAN itu. 

Berita Terkait

News Update