ADVERTISEMENT

Merasa Dipecat Secara Sepihak, Karyawan PT LDR Melakukan Demo dengan Mogok Kerja

Kamis, 18 Februari 2021 21:31 WIB

Share
Merasa Dipecat Secara Sepihak, Karyawan PT LDR Melakukan Demo dengan Mogok Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah karyawan PT Lebak Distribusindo Raya (LDR) melakukan mogok kerja massal, karena mereka merasa ada pemecatan secara sepihak terhadap beberapa rekan kerjanya yang juga bekerja di PT LDR itu. 

Berdasarkan pantaun di lokasi,  sejumlah karyawan Sopir dan kendek yang melakukan aksi mogok tersebut hanya berkumpul dan tidak beraktivitas di area perusahaan, yang berlokasi di Kampung Kandang, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Kamis, (18/02/2021).

Menurut Cecep , salah salah satu karyawan PT LDR, sedikitnya terdapat 6 karyawan yang telah dipecat secara sewenang-wenang tanpa melalui prosedur yang jelas.

Baca juga: Bupati Lebak Minta ASN Bekerja Keras dan Bersinergi dengan Masyarakat

"Sebagai bentuk solidaritas terhadap teman yang dipecat sepihak, hari ini kami menyampaikan demonstrasi, dengan cara mogok masal didepan halaman perusahaan. Sebab, ini dirasa tidak adil dalam pemecatan terhadap teman kami yaitu Asep, Endin, Parago, Riki, Somad, dan Lukman," kata Cecep kepada awak media. 

Cecep mengungkapkan,  ke 6 temannya itu dipecat  dengan alasan tidak masuk kerja.  Padahal,  mereka tidak masuk kerka dengan alasan sakit dan sudag dibuktikan surat dari dokter.

Katanya,  pihak perusahaan  sendiri telah memaksa para ex karyawan yang telah dipecat itu untuk  mengakui kesalahan adanya pelanggaran peraturan perusahaan. 

Baca juga: Calon Jamaah Harus Ekstra Sabar, Daftar Tunggu Keberangkatan Haji di Lebak Banten Capai 15 Ribu Orang

"Masa orang sakit, tidak boleh sakit dan tiba-tiba pihak perusahaan memberikan SP3. Padahal mereka sudah memberikan surat keterangan dari dokter bahwa mereka sakit, yang berujung pada pemecatan sepihak" ujarnya.

Terpisah,  peserta aksi mogok massal lainnya,  Ajis mengatakan,  dalam aksinya meminta pihak perusahaan untuk menghentikan PHK secara sepihak, karena dinilai merugikan pihak karyawan, serta memberikan toleransi kepada karyawan yang  sakit ataupun ada keperluan mendesak. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT