Kasus Positif Corona Tembus 1.956 Orang, Pemkab Lebak Kembali Berlakukan PSBB

Kamis 18 Feb 2021, 16:10 WIB
Operasi Yusitisi Satgas Covid-19 di Lebak (Yusuf/kontributor)

Operasi Yusitisi Satgas Covid-19 di Lebak (Yusuf/kontributor)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan dimulai pada 18 Februari hingga 19 Maret 2021.

Perpanjangan masa PSBB yang saat ini sudah memasuki tahap VI ini dilakukan menyusul tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah setiap harinya, bahkan saat ini sudah menembus angka 1.956 orang yang terpapar positif.

"Iya diperpanjang hingga 19 Maret 2021," kata Kasat Pol-PP dan Damkar Lebak Dartim ketika dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Bandel ! Tetap Nongkrong Saat PSBB, Kelompok Pemuda-pemudi Dibubarkan Satgas

Ia mengatakan, dalam pemberlakuan PSBB tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Lebak yang terdiri dari unsur Pemkab Lebak serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Foekompimda) itu akan kembali melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan (Prokes) disejumlah aktivitas warga.

Seperi kegiatan resepsi atau perayaan pernikahan, aktivitas pariwisata atau hiburan, agenda politik ataupun kegiatan yang dapat mengundang kerumunan lainnya.

Hal tersebut dilakukan guna menekan angka Covid-19 yang terus mengalami lonjakan kasus setiap harinya.

"Dalam PSBB ini setiap aktivitas yang melibatkan 5 orang lebih akan dilarang, semua itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak, " jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumumanan, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lebak. (yusuf/kontributor/tha)

 

Berita Terkait

News Update