Jadi Pengemudi Taksi Online Kok Kencani Penumpangnya

Kamis 18 Feb 2021, 07:30 WIB

SUNGGUH kelakuan Darmanto (32) ini pelanggaran berat kode etik pengemudi taksi online. Bagaimana tidak, dapat penumpang cantik kok akhirnya “ditumpangi” sendiri di hotel. Tentu saja suami Nurul (25), mencak-mencak. Darmanto-Nurul dipolisikan dan akhirnya harus masuk penjara bersama tapi beda sel.

            Jadi sopir taksi online mesti sering dapat penumpang cantik. Tugas driver hanyalah mengantar penumpang ke tujuan dan terima bayaran yang sudah disepakati, selesai. Jika sampai ada pengemudi yang mau macem-macem pada penumpangnya, jelas itu pelanggaran berat. Misalnya sampai mencuri barang penumpangnya. Bagaimana pula jika si sopir berani mencuri hati penumpangnya?

            Dan inilah kelakuan Darmanto, sopir taksi online dari Bandar Lampung. Dia dari pagi sampai petang di atas roda demi  menafkahi anak istrinya. Tapi yang terjadi Darmanto malah menafkahi batinnya salah satu penumpang langganannya, Nurul. Tentu saja enak di dia, tapi enek bagi bininya, karena “aset” suami diobral ke mana-mana.

            Di musim pandemi Corona ini, memang banyak penganggur baru akibat terdampak Covid-19. Darmanto warga Bandar Lampung setelah terkena PHK mencoba banting stir jadi sopir taksi online. Dan hasilnya lumayan, bisa untuk menyambung hidup sampai wabah Corona selesai dan dia kembali bekerja di tempat semula.

            Kadang dia ketemu lagi dengan penumpang lamanya. Tapi gara-gara ini, urusannya jadi berkembang ke mana-mana. Bukan saja hubungan antara sopir dan pelanggannya, tapi hubungan kelamin antar keduanya karena kemudian sama-sama kesengsem. Jika sudah begini, yang ada bukan lagi sopir taksi dan penumpangnya, tetapi lelaki dan wanita yang ingin menyalurkan hasrat biologisya tanpa pandang etika dan hukum agama.

            Pelanggan Darmanto ini adalah Ny. Nurul yang tinggal di perumahan elit. Dan kebetulan orangnya memang cantik dan seksi menggiurkan. Sebagai lelaki normal, asal pelanggannya cantik dia ingat terus. Maka ketika kembali bawa Nurul yang cantik itu, tergoda hatinya untuk mengenal lebih jauh. Ngobrol ini itu sambil banting stir ke kanan dan kekiri selama nyetir, keduanya menjadi akrab.

            Ternyata, di luar profesi sopir taksi keduanya terus berhubungan melalui HP. Kini keduanya sudah pacaran, di mana bahasa politiknya bisa disebut: berkoalisi. Tapi berkoalisi dalam bidang asmara, jika tanpa “eksekusi” namanya NATO (No Action Tolk Only) alias wacana doang. Maka Darmanto mencoba mengajak Nurul untuk berhoho hihi....  di sebuah rumah kost. Ternyata Nurul tak keberatan dan melayani dengan sempurna.

            Sejak itu jadi sama-sama ketagihan. Untuk menciptakan sensasi baru, Nurul pun mengajak Darmanto kencan di hotel yang ber-AC lengkap dengan TV dan fasilitas lainnya. Tapi sial rupanya, ketika keduanya masuk kamar, ada orang yang ternyata kenal dengan Nurul dan suaminya. Maka buru-buru si “mata elang” itu kirim WA pada suami Nurul. “Asyik nih, mbangun cinta ya, suami istri nginep di hotel” kata  si “mata elang” langsung main tembak saja disetai emotikon jempol kiri, dikiranya Nurul bersama suami.

            Jawab Bagyo, 30, suami Nurul ternyata mengejutkan, “Gila kamu, aku di rumah saja ini. Istriku memang sudah tiga hari pergi, katanya nengok saudara di kampung. Memangnya kenapa?” Menyesal sekali si “mata elang” memberikan informasi yang tadinya guyon, ternyata jadi masalah serius.

            Tapi dari guyonan ini jadi terungkap siapa sesungguhnya Nurul. Maka ketika kembali ke rumah diantar Darmanto, Bagyo langsung menyergapnya  bersama si “mata elang” yang ternyata tetangga sendiri. Darmanto awalnya digertak, siapa kamu? Dia menjawab pengemudi taksi online. Tapi ternyata aplikasi taksinya tidak diaktifkan. Akhirnya Darmanto diseret keluar dan diinterogasi.

            Darmanto mengaku bahwa memang sudah beberapa minggu ini pacaran dan kelonan bersama Nurul. Tentu saja Bagyo tak terima, sehingga keduanya dilaporkan ke polisi atas tuduhan perzinaan. Dalam sidang di PN Lampung keduanya divonis masing-masing 3 bulan penjara.

Berita Terkait

News Update