JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ummu Hani, ahli waris pengemudi ojek online terharu menerima santunan sebesar Rp42juta dari BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi.
Almarhum Budi Hari Syahputra, pengemudi Ojek Online di Kota Depok ini meninggal karena mengalami sakit.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Suhedi selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Slipi.
Penyerahan santunan tersebut disaksikan oleh Marwaji selaku Pengurus Shelter dan Korlap Stasiun Depok Baru, Jumadi selaku Perwakilan Manajemen Satgas Grab, Maul selaku Perwakilan Manajemen Satgas Gojek serta Masrofah dan Heri Purnama selaku Anggota Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Slipi.
Baca juga: Tiga Ahli Waris Mubaligh/Mubalighoh Terima Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta
Dalam sambutannya, Suhedi menjelaskan tentang manfaat program – program perlindungan dari BPJAMSOSTEK yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para pengemudi ojek online yang hadir dalam penyerahan santunan tersebut.
“Kami akan terus mendorong para pengemudi ojek online agar terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pengemudi ojek online dapat terlindungi dari resiko yang di akibatkan dalam pekerjaan dan iurannya pun sangat terjangkau hanya Rp. 16.800 perbulan sudah mendapatkan perlingungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar suhedi.
Sementara istri almarhum mengaku bersyukur dengan santunan suami yang diterimanya.
“Alhamdulillah dengan adanya santunan dari BPJAMSOSTEK ini dapat membantu meringankan perekonomian rumah tangga serta modal untuk melanjutkan usaha,” ucap Ummu Hani terharu.
Pada kesempatan yang sama, Suhedi juga turut menyampakan rasa duka cita yang sedalam - dalamnya.