JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Emak-emak pemotor Yamaha Mio Soul bernopol H 5846 AFC melintasi Tol Jakarta Bogor Ciawi (Jagorawi), Sentul, Bogor, Jawa Barat, Diberhentikan petugas Polisi Lalu Lintas Patrol Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri. Kamis (18/2/2021).
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/2/2021), pukul 22.00 WIB. Lokasi tepatnya di KM 32+800A Tol Jagowari, pelaku pemotor tersebut yakni Nanik Heriani,34, warga Cibogo, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kendaraan datang dari arah Jaya mengarah ke Bogor menurut keterangan pengemudi sepeda motor mengarah Bogor kemudian berhasil di berhentikan di km.32 .800 A ( samping gerbang sentul utara 1) setelah di amankan pengemudi tidak di lengkapi SIM maupun STNK,” kata Kompol Fitrisia dikonfrimasi Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Jalan Raya Kaduagung-Cileles KM 14 Dipenuhi Tanah Merah, Pengendara Motor: Licin jadi Khawatir Jatuh
Ia juga menambahkan, motif ia melintasi tol mengaku depresi. “Setelah di minta keterangan pengemudi di duga depresi.Tindakan yang ambil mengeluarkan pengemudi berikut kendaraan roda dua ke jalan alteri,” turunya. Sebelumnya viral di media sosial emak-emak mengendarai motor melintasi Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat. (adji/mia)