BPK Banten Soroti Persoalan DBHP Kota Serang Belum Disalurkan

Kamis 18 Feb 2021, 22:05 WIB
Kepala BPK Banten, Arman Syifa. (luthfi/kontributor)

Kepala BPK Banten, Arman Syifa. (luthfi/kontributor)

Arman menegaskan persoalan ini tidak bisa diselesaikan sesuai dengan persepsi masing-masing, karena patokannya sudah jelas adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

"Karena transaksi DBH ini setiap tahunnya terjadi dan normal. Tapi tahun 2020 ini sepertinya ada keunikan karena SP2D yang sudah diterbitkan, tapi ternyata tidak diikuti dengan pemindahbukuan dari RKUD Pemprov ke Kota dan Kabupaten. Ini sedang kami selidiki, kami akan dalami kenapa itu terjadi," jelasnya.

Baca juga: DPRD Desak Pemprov Banten Segera Lunasi DBHP 2020 kepada Delapan Kabupaten dan Kota

Arman mengakui, kalau persoalan DBHP ini akan berpengaruh terhadap penilaian keuangan daerah, apakah nanti Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau nanti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Semua transaksi dan penyajian laporan dapat berpengaruh terhadap penilaian, tergantung nanti penyajiannya sesuai dengan SAP atau tidak. 

"Artinya kalau kami menilai ini tidak sesuai standar," tegasnya.

Hal kedua juga akan dilihat secara nilai material atau tidak. Apakah dia material secara keseluruhan, biasanya dibandingkan dengan belanja. 

"Baru kemudian kami putuskan, apakah dia mempengaruhi sehingga dia tidak bisa WTP misalnya. Intinya secara umum dapat berpengaruh, tergantung dua hal tadi," tutupnya. (luthfi/kontributor/ys)

Berita Terkait

News Update